JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya menyatakan sikap untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban operator seluler menyediakan layanan kuota internet tanpa masa tenggang di Jakarta baru-baru ini.
Keputusan ini mewajibkan perusahaan telekomunikasi menjamin sisa data pelanggan tidak hangus, sebuah langkah yang dinilai sangat terlambat mengingat praktik pemangkasan kuota telah lama merugikan ekonomi masyarakat secara sistemik.
Meski Komdigi berkomitmen segera mengkaji regulasi teknis, publik patut mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menghadapi potensi resistensi dari raksasa operator seluler yang selama ini diuntungkan oleh skema kuota kedaluwarsa.
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi konkret, janji pengkajian regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas birokrasi yang gagal memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak digital jutaan rakyat Indonesia.





