KUANTAN SINGINGI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengetahui praktik lancung Bupati Suhardiman Amby yang nekat mengumpulkan uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota KUD secara ilegal.
Dugaan keterlibatan ini mencerminkan bobroknya fungsi pengawasan legislatif di daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut terus mendalami sejauh mana peran Juprizal dalam membiarkan atau bahkan memfasilitasi eksploitasi hak-hak ekonomi warga demi kepentingan segelintir pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.



