JAKARTA – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung secara resmi menyita total 390 ton tanah bermuatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) di Jakarta guna mengusut tuntas skandal dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang merugikan negara.
Penyitaan massal ini mengungkap bobroknya pengawasan komoditas bernilai tinggi di pintu-pintu ekspor nasional yang seakan sengaja memberi celah bagi korporasi nakal untuk mengeruk kekayaan alam secara ilegal.
Langkah hukum ini menjadi tamparan keras bagi instansi pengawas karena logam tanah jarang merupakan bahan baku krusial teknologi masa depan yang seharusnya dilindungi ketat demi kedaulatan industri dan ekonomi dalam negeri.
Publik kini mendesak Kejagung tidak hanya berhenti pada penyitaan fisik, tetapi juga menyeret aktor intelektual serta oknum pejabat pemberi izin yang membiarkan penjarahan sumber daya nasional ini berlangsung.




