Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tanah Jarang PT PMM

Tim penyidik Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi tata kelola mineral non-logam PT PMM. (Foto: RSS)

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT PMM di Jakarta demi mengusut tuntas kerugian sumber daya strategis nasional.

Penetapan ini menjadi tamparan keras sekaligus cermin buruknya pengawasan otoritas terkait terhadap eksploitasi mineral non-logam yang kian marak tanpa kendali hukum yang ketat.

Para tersangka diduga kuat memanipulasi prosedur ekspor secara sistematis, membuktikan bahwa celah regulasi masih dengan mudah dimanfaatkan oleh mafia tambang untuk memperkaya diri sendiri.

Langkah hukum Kejagung kini dinanti publik agar tidak hanya menyentuh level operasional, melainkan mampu membongkar dalang utama di balik penjarahan kekayaan alam Indonesia tersebut.