JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyita 485 barang bukti dengan nilai total mencapai Rp113,97 miliar terkait kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Langkah hukum yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, ini menyasar perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, sebagai bagian dari upaya pengusutan pelanggaran serius di sektor keuangan.
Meski penyitaan ini terlihat masif, tindakan tegas tersebut memicu kritik tajam mengenai efektivitas pengawasan OJK yang dinilai sering kali terlambat dalam mendeteksi praktik curang sebelum jatuh korban lebih banyak. Transformasi identitas perusahaan dari Indosurya menjadi Prolife seharusnya menjadi lampu merah bagi regulator sejak awal, mengingat rekam jejak hitam yang melekat pada grup tersebut dalam industri keuangan Indonesia.
Publik kini mempertanyakan apakah penyitaan aset sebesar Rp113,97 miliar tersebut akan benar-benar mampu memulihkan kerugian para pemegang polis yang selama ini terabaikan haknya. Penegakan hukum di sektor perasuransian tidak boleh hanya berhenti pada seremoni penyitaan barang bukti, melainkan harus menyentuh akar permasalahan birokrasi pengawasan agar skandal serupa tidak terus berulang dengan nama perusahaan yang berbeda.



