JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan bos pihak swasta berinisial JND sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di Kementerian Pekerjaan Umum yang merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.
Penetapan ini menyoroti betapa rentannya sektor pengadaan barang dan jasa terhadap praktik lancung proyek fiktif yang sengaja dirancang untuk merampok uang rakyat.
JND diduga berperan aktif dalam memanipulasi laporan belanja rutin demi mendapatkan kucuran dana tanpa adanya pekerjaan nyata di lapangan.
Kasus ini menjadi potret suram pengawasan birokrasi yang masih memberi ruang bagi oknum swasta untuk menyedot anggaran negara melalui skema transaksi yang manipulatif.



