JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing pada awal Juli 2026 mendatang di Jakarta guna merespons protes keras dari kalangan buruh.
Langkah pemerintah ini dinilai sangat reaktif dan sekadar formalitas untuk meredam kemarahan massa, mengingat regulasi tersebut sejak awal dianggap cacat secara substansi karena semakin melanggengkan sistem kerja yang tidak stabil.
Para aktivis buruh tetap bersikap kritis dan meragukan revisi ini akan membawa perubahan signifikan, terutama jika poin-poin krusial terkait perlindungan hak pekerja dan pembatasan jenis pekerjaan alih daya tidak diperbaiki secara mendasar.
KSPI menegaskan akan terus mengawal jalannya revisi ini agar tidak hanya menjadi janji manis pemerintah yang tetap membiarkan eksploitasi tenaga kerja terus berlanjut di bawah payung hukum yang lemah.





