JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melakukan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan di Jakarta guna merespons dinamika dunia kerja global yang menuntut adaptasi regulasi lebih lincah, meski langkah ini mengundang sorotan tajam terkait jaminan perlindungan buruh.
Langkah strategis tersebut mencakup pembaruan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya atau outsourcing, hingga regulasi bagi pekerja ekonomi digital berbasis platform atau gig economy yang selama ini dinilai masih berada di area abu-abu hukum.
Meski pemerintah mengeklaim kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja, namun implementasinya patut dikritisi karena berisiko memperlanggeng ketidakpastian kerja bagi buruh kontrak.
Sekretaris Jenderal Kemnaker menekankan pentingnya arah kebijakan ini sebagai solusi atas ketidakpastian pasar kerja, namun publik tetap meragukan apakah regulasi baru ini mampu menjawab ketimpangan posisi tawar antara pemberi kerja dan pekerja di lapangan.





