JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan diskon tarif transportasi sebesar 30 persen di seluruh wilayah Indonesia selama periode libur sekolah 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi harga.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran melambungnya biaya perjalanan yang rutin terjadi setiap tahun saat masa liburan panjang siswa tiba.
Namun, kebijakan ini dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai solusi reaktif yang hanya bersifat sementara tanpa menyentuh akar permasalahan tingginya biaya operasional transportasi di tanah air.
Potongan harga tersebut dikhawatirkan tidak akan berdampak signifikan jika harga dasar tiket sudah lebih dulu dinaikkan oleh operator sebelum periode promo diberlakukan secara masif.
Publik kini menuntut adanya transparansi dan pengawasan ketat agar perusahaan transportasi tidak melakukan manipulasi harga yang justru merugikan konsumen di balik kedok diskon pemerintah.
Tanpa adanya kontrol harga yang sistematis, intervensi diskon 30 persen ini berisiko hanya menjadi gimik politik yang gagal memberikan perlindungan nyata bagi stabilitas ekonomi rumah tangga.





