JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta guna memperkuat langkah strategis penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dokumen komprehensif setebal lebih dari 200 halaman ini merinci berbagai skema pencegahan hingga penanganan tindak pidana terorisme di seluruh wilayah tanah air.
Namun, penerbitan regulasi ini justru memicu kekhawatiran mendalam di kalangan aktivis mengenai potensi penyalahgunaan wewenang untuk membungkam pihak yang kritis terhadap penguasa.
Publik mendesak pemerintah agar memastikan implementasi aturan ini tidak memberangus kebebasan sipil atau secara sewenang-wenang mengkategorikan perbedaan pendapat sebagai bentuk ancaman ekstremisme.





