JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta guna memperkuat langkah strategis penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dokumen komprehensif setebal lebih dari 200 halaman ini merinci berbagai skema pencegahan hingga ...
