JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta guna memperkuat langkah strategis penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dokumen komprehensif setebal lebih dari 200 halaman ini merinci berbagai skema pencegahan hingga ...

Tanya Disini?
Mr. Fact AI
×
Halo Sahabat! 👋 Mau tau info berita apa hari ini?

💡 Pilih kategori atau tanya langsung soal berita yang lagi viral. Saya akan jelaskan singkat!