WASHINGTON – Platform media sosial TikTok akhirnya sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau setara Rp7 triliun kepada Pemerintah Amerika Serikat di Washington guna menyelesaikan gugatan hukum atas pelanggaran privasi data anak-anak secara sistemik.
Kesepakatan ini mencerminkan kelalaian fatal perusahaan dalam melindungi pengguna di bawah umur, yang memaksa otoritas global untuk memperketat pengawasan terhadap praktik bisnis raksasa teknologi yang dinilai seringkali eksploitatif demi pertumbuhan algoritma.
Denda fantastis ini menjadi bukti nyata bahwa industri media sosial tidak lagi bisa berkelit dari tanggung jawab moral dan hukum terkait keamanan digital serta perlindungan hak-hak dasar generasi muda di ruang siber.
Meski pembayaran telah disetujui, banyak kritikus meragukan apakah ‘uang damai’ ini mampu memicu perubahan perilaku mendasar pada sistem TikTok yang masih dianggap mengancam privasi publik demi keuntungan komersial semata.



