WASHINGTON – Platform media sosial TikTok akhirnya sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau setara Rp7 triliun kepada Pemerintah Amerika Serikat di Washington guna menyelesaikan gugatan hukum atas pelanggaran privasi data anak-anak secara sistemik. Kesepakatan ini mencerminkan kelalaian fatal perusahaan ...
