JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas melayangkan penolakan terhadap rencana pemerintah di Jakarta yang ingin mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku UMKM karena dinilai bakal melenyapkan perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Langkah pemerintah ini dianggap sebagai upaya lepas tangan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo yang selama ini tidak memiliki posisi tawar di hadapan perusahaan aplikasi.
Alih-alih mengalihkan status menjadi UMKM yang membebankan risiko bisnis kepada individu, SPAI mendesak agar pemerintah segera mengakui mereka sebagai pekerja formal melalui payung hukum Peraturan Presiden yang jelas.
Status UMKM dikhawatirkan hanya akan menjadi kedok untuk membebaskan perusahaan platform dari kewajiban memberikan upah layak, jaminan sosial, serta asuransi kecelakaan kerja yang sangat dibutuhkan oleh para mitra di jalanan.





