Roy Suryo Didakwa Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Kritik Atas Kebebasan Berpendapat Mencuat

Roy Suryo saat menghadiri persidangan terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: RSS)

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/09).

Dakwaan ini merujuk pada unggahan Roy Suryo yang dianggap menyerang kehormatan kepala negara tanpa dasar bukti yang valid menurut versi jaksa.

Langkah hukum ini kembali memicu kritik tajam dari para aktivis hak asasi manusia yang menilai penggunaan pasal karet UU ITE cenderung digunakan untuk membungkam skeptisisme publik terhadap transparansi administrasi pejabat tinggi.

Persidangan ini pun dianggap bukan sekadar ajang pembuktian dokumen, melainkan ujian bagi netralitas hukum dalam menghadapi suara-suara kritis di ruang digital.

Roy Suryo melalui tim hukumnya menyatakan kesiapan untuk melawan dakwaan tersebut dan bersikukuh bahwa apa yang disampaikannya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.

Publik kini menanti apakah proses peradilan ini akan berjalan transparan atau justru memperpanjang daftar kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan profil pemimpin negara.

Tanya Disini?
Mr. Fact AI
×
Halo Sahabat! 👋 Mau tau info berita apa hari ini?

💡 Pilih kategori atau tanya langsung soal berita yang lagi viral. Saya akan jelaskan singkat!