JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikpora) Pemalang, Supa’at, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Mukti Agung Wibowo alias Anom terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk mendalami praktik lancung mutasi jabatan di Kabupaten Pemalang yang mencederai integritas birokrasi dan merugikan tatanan pemerintahan.
Selain Supa’at, lembaga antirasuah ini juga memanggil sejumlah saksi lain guna menelusuri lebih jauh mengenai penetapan tarif mutasi jabatan yang diduga menjadi alat pemerasan oleh sang Bupati.
Keterlibatan pejabat dinas pendidikan dalam pusaran korupsi ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal sehingga sektor pendidikan pun tak luput dari incaran praktik upeti jabatan.





