SAMARINDA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, secara resmi menanggapi gelombang penolakan dari 37 organisasi masyarakat sipil di Samarinda terkait usulan regulasi pidana yang menyasar kelompok LGBT.
Langkah MUI yang mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan hukuman berat bagi pelaku maupun pengampanye LGBT ini memicu kritik tajam karena dianggap sebagai upaya sistematis yang mengancam kebebasan individu.
Meskipun Cholil Nafis berdalih bahwa desakan sanksi pidana bertujuan untuk menjaga moralitas bangsa, koalisi masyarakat sipil justru menilai langkah tersebut sebagai bentuk diskriminasi represif yang mencederai prinsip hak asasi manusia.
Perdebatan ini mencerminkan adanya ketegangan mendalam antara otoritas keagamaan yang memaksakan standar moralitas ke dalam hukum positif dengan kelompok pembela hak sipil yang menuntut perlindungan bagi warga negara dari persekusi.





