JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan terkait keabsahan penyitaan aset di Jakarta baru-baru ini.
Hakim tunggal dalam pertimbangannya menyatakan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK telah memenuhi prosedur formalitas yang berlaku sehingga upaya penyitaan aset dinyatakan sah secara hukum.
Meski KPK menyambut kemenangan ini sebagai legitimasi atas kinerja mereka, publik perlu terus mengawal agar proses ini tidak berhenti pada sekadar prosedural semata, melainkan benar-benar menyentuh substansi keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Kini kasus tersebut dipastikan akan melaju ke meja hijau persidangan pokok perkara, di mana ketajaman pembuktian KPK akan diuji untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan sekadar seremoni administrasi tanpa efek jera yang nyata.





