SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda secara tegas mempertanyakan ketidakjelasan proses hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT BBE bagi warga Kelurahan Loa Bakung yang telah menggantung tanpa kepastian sejak tahun 2012.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai penundaan selama lebih dari satu dekade ini mencerminkan buruknya komitmen perusahaan dalam merealisasikan tanggung jawabnya kepada masyarakat terdampak.
Lembaga legislatif memastikan akan terus mengawal ketat persoalan ini demi mendesak pihak perusahaan agar segera memberikan status hukum yang jelas atas lahan makam yang sangat dibutuhkan warga di Kecamatan Sungai Kunjang.
Kritik tajam dialamatkan pada lambannya eksekusi hibah yang seharusnya tidak menjadi beban berlarut-larut bagi warga jika pihak PT BBE memiliki itikad baik sejak awal.





