JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi akan memperketat batas pembelian valuta asing tunai khususnya dolar AS menjadi maksimal US$10.000 per orang mulai 1 Juli mendatang demi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di Jakarta.
Gubernur BI mengeklaim langkah ini ditempuh untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan daya tarik investasi asing di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, kebijakan pembatasan ini dinilai sebagai langkah reaktif yang justru mengonfirmasi adanya kekhawatiran mendalam otoritas moneter terhadap rapuhnya otot Rupiah saat ini.
Pembatasan fisik yang kaku dikhawatirkan akan memicu distorsi pasar serta mendorong munculnya transaksi pasar gelap (black market) jika kebutuhan riil masyarakat tidak terpenuhi oleh regulasi yang bersifat mengekang ini.





