JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mensosialisasikan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 di Jakarta guna memperketat kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kebijakan ini mewajibkan para eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan devisa mereka minimal selama tiga bulan di perbankan domestik.
Langkah ini diambil pemerintah dengan dalih memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak pasar global.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan daftar bank devisa dan instrumen moneter tertentu yang diizinkan sebagai tempat penyimpanan dana ekspor.
Para pelaku usaha kini dipaksa mengikuti regulasi ketat yang membatasi hak mereka dalam mengelola perolehan valuta asing secara mandiri.
Kewajiban penempatan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai invoice tertentu yang harus tunduk pada pengawasan ketat Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Namun, kebijakan penahanan dana selama tiga bulan ini menuai kritik tajam karena dianggap berpotensi melumpuhkan arus kas (cash flow) perusahaan.
Banyak pihak menilai pemerintah terlalu membebani sektor riil dengan tanggung jawab stabilitas moneter yang seharusnya dikelola melalui instrumen pasar yang lebih organik.
Keterbatasan likuiditas ini dikhawatirkan akan menghambat operasional harian hingga rencana ekspansi bisnis para eksportir yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Selain masalah likuiditas, efektivitas pengawasan di lapangan juga diragukan mengingat kompleksitas administrasi yang harus dihadapi pengusaha.
Implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 ini dikhawatirkan justru menjadi disinsentif bagi investasi di sektor sumber daya alam jika tidak dibarengi dengan kompensasi yang sepadan.
Kini para eksportir menuntut transparansi dan kemudahan akses pembiayaan untuk menambal lubang dana yang terparkir paksa di sistem perbankan.





