JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mensosialisasikan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 di Jakarta guna memperketat kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini mewajibkan para eksportir di sektor pertambangan, ...

Tanya Disini?
Mr. Fact AI
×
Halo Sahabat! 👋 Mau tau info berita apa hari ini?

💡 Pilih kategori atau tanya langsung soal berita yang lagi viral. Saya akan jelaskan singkat!