JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta baru-baru ini menyatakan akan meninjau ulang kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat setelah harga bahan bakar avtur dan kondisi geopolitik dunia mencapai titik stabil.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan publik terhadap mahalnya harga transportasi udara yang kian mencekik mobilitas masyarakat.
Namun, kebijakan yang bersifat menunggu stabilitas pasar ini dinilai sangat lamban dan menunjukkan ketidakberdayaan regulator dalam melindungi konsumen di tengah fluktuasi ekonomi.
Pemerintah dianggap hanya bermain aman dengan menggantungkan nasib daya beli rakyat pada variabel eksternal global yang sulit diprediksi.
Seharusnya, intervensi kebijakan dilakukan secara progresif tanpa harus menunggu kondisi ideal yang belum tentu terjadi dalam waktu dekat.
Rencana pengaturan TBA ini dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana administratif belaka jika tidak disertai indikator stabilitas yang transparan dan konkret.
Selama variabel geopolitik dijadikan alasan, masyarakat tetap terpaksa menanggung beban ongkos perjalanan yang tinggi tanpa kepastian perlindungan dari negara.
Transparansi mengenai komponen pembentuk harga tiket dan margin keuntungan maskapai pun hingga kini masih menjadi misteri yang gagal diurai tuntas oleh Kemenhub.





