Kritik Insentif Pajak Film 50 Persen di Jakarta: Solusi atau Pemanis?

Gedung Balai Kota Jakarta, tempat kebijakan insentif pajak hiburan film diputuskan untuk mendukung visi Jakarta sebagai Kota Sinema. (Foto: RSS)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa pengembalian pajak jasa hiburan film sebesar 50 persen bagi rumah produksi guna memperkuat posisi Jakarta sebagai Kota Sinema dunia pada tahun ini.

Langkah ini diambil untuk mendorong produktivitas industri perfilman nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi kreatif masuk ke wilayah ibu kota.

Namun, kebijakan ini dinilai masih bersifat elitis karena mekanisme pengembalian pajak cenderung hanya dapat dinikmati oleh rumah produksi besar yang memiliki arus kas stabil.

Para pengamat mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada insentif fiskal, tetapi juga memperbaiki birokrasi perizinan dan akses fasilitas produksi yang selama ini masih menjadi kendala utama bagi para sineas independen.