JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berjanji akan mengupayakan formula Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 agar lebih berpihak pada pemerintah daerah di Jakarta, sebagai respons atas kekhawatiran minimnya anggaran pembangunan di level lokal.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keadilan fiskal di tengah ketergantungan daerah yang masih sangat tinggi terhadap kucuran dana dari pemerintah pusat.
Namun, janji manis ini patut dikritisi apakah benar-benar akan terealisasi secara substansial atau sekadar menjadi retorika politik menjelang siklus anggaran baru.
Misbakhun menegaskan bahwa besaran dana transfer tersebut saat ini belum bersifat final dan masih dalam tahap penggodakan intensif agar tidak merugikan daerah.
Komisi XI mengklaim sangat memahami keresahan para kepala daerah yang merasa ruang gerak fiskal mereka semakin terhimpit oleh dominasi kebijakan birokrasi pusat yang kaku.
Kendati demikian, publik tetap meragukan sejauh mana legislatif mampu menekan eksekutif untuk mengubah formula yang selama ini dianggap kurang transparan dan tidak merata.
Keterbukaan data mengenai dasar penghitungan TKD kini menjadi syarat mutlak agar kepercayaan pemerintah daerah terhadap pusat tidak semakin tergerus oleh ketidakpastian fiskal.
Tanpa adanya pengawasan ketat dan perubahan struktural, janji untuk memperjuangkan hak daerah dikhawatirkan hanya menjadi seremoni rutin tahunan tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di pelosok.





