JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta dan seluruh Indonesia kini mempertanyakan urgensi pemotongan pajak pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai menggerus tabungan masa depan para buruh.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus jika nominalnya melebihi ambang batas tertentu, sebuah kebijakan yang dianggap tidak selaras dengan semangat perlindungan sosial.
Padahal, JHT seharusnya berfungsi sebagai bantalan finansial murni bagi peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia tanpa harus dibebani lagi oleh potongan fiskal yang memberatkan.
Kritik tajam muncul karena dana tersebut merupakan hasil akumulasi iuran mandiri pekerja, namun negara justru mengambil porsi pajak dari hak dasar yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat di saat mereka paling membutuhkan perlindungan ekonomi.





