Sindikat Buzzer Hoax Raup Rp 220 Juta Ditangkap Polda Metro

Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya merilis kasus penangkapan delapan tersangka sindikat buzzer penyebar berita bohong beromzet ratusan juta rupiah. (Foto: RSS)

JAKARTA – Tim Subdit Siber Polda Metro Jaya meringkus delapan orang anggota sindikat buzzer yang menyebarkan konten berita bohong di media sosial sejak awal tahun 2024 dengan motif keuntungan ekonomi sebesar Rp 220 juta di Jakarta.

Keberadaan sindikat yang mengeksploitasi algoritma demi cuan ini menunjukkan betapa rapuhnya ruang digital Indonesia dari polusi informasi yang sengaja dirancang untuk memicu kegaduhan publik demi materi.

Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir, sebuah bukti nyata bahwa fabrikasi kebohongan telah bertransformasi menjadi komoditas bisnis gelap yang mengancam stabilitas sosial dan demokrasi.

Penangkapan ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual serta aliran dana yang mendukung operasional mereka guna memutus rantai ekosistem hoax yang kian profesional.