TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pengedar uang palsu di wilayah Pakuhaji, Tangerang, baru-baru ini sebagai upaya memutus rantai kejahatan ekonomi yang sangat meresahkan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp 68,5 juta serta peralatan produksi lengkap yang menunjukkan betapa terorganisirnya aksi kriminal ini dalam membanjiri pasar dengan mata uang ilegal.
Maraknya peredaran uang palsu ini menjadi kritik keras terhadap lemahnya deteksi dini di tingkat akar rumput, mengingat para pelaku masih bisa memproduksi uang ilegal dalam jumlah besar tanpa terendus sejak awal.
Kepolisian dituntut untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pembuatnya secara tuntas demi melindungi keamanan finansial warga dari ancaman kerugian langsung yang menyasar pedagang kecil.




