JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa tujuh orang saksi di Jakarta guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, berdasarkan surat perintah penyidikan perkara khusus terbaru.
Langkah ini menjadi ujian berat bagi integritas korps Adhyaksa karena publik meragukan apakah pengusutan terhadap mantan pejabat tingginya sendiri akan dilakukan secara objektif atau justru berakhir sebagai formalitas belaka.
Hingga saat ini, penyidik masih berupaya membedah aliran dana mencurigakan melalui keterangan para saksi demi mengungkap aktor-aktor di balik skandal yang berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum nasional tersebut.
Transparansi Kejagung kini dipertaruhkan, mengingat masyarakat menuntut penyelesaian kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak ada upaya untuk melindungi oknum internal dari jerat hukum yang semestinya.




