Komdigi Tegur 25 Platform PSE Termasuk Whoosh dan Susi Air

Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta yang tengah menertibkan pendaftaran PSE Lingkup Privat. (Foto: RSS)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan teguran keras kepada 25 platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Jakarta karena kedapatan belum mendaftarkan diri secara resmi hingga pekan ini.

Langkah tegas ini menyasar entitas besar seperti Whoosh (Kereta Cepat) dan Susi Air yang diwajibkan segera melengkapi izin operasional digital sebelum tenggat waktu 22 September 2026 mendatang.

Ketidakpatuhan perusahaan transportasi berskala besar ini memicu kritik tajam terkait komitmen mereka terhadap transparansi dan regulasi digital nasional.

Sangat ironis melihat platform sekelas Whoosh dan Susi Air yang melayani publik secara luas justru abai terhadap prosedur administratif yang krusial bagi perlindungan data konsumen.

Komdigi memperingatkan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum wajib untuk menjamin kedaulatan digital di Indonesia.

Jika kewajiban ini terus diulur hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak boleh ragu untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat demi menegakkan supremasi aturan digital.

Tanya Disini?
Mr. Fact AI
×
Halo Sahabat! 👋 Mau tau info berita apa hari ini?

💡 Pilih kategori atau tanya langsung soal berita yang lagi viral. Saya akan jelaskan singkat!