JAKARTA – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri tengah memperkuat layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui rencana integrasi data digital dengan berbagai kementerian dan lembaga di Jakarta guna menyederhanakan proses administratif bagi masyarakat.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses layanan publik yang selama ini sering terhambat oleh sekat-sekat birokrasi antar-instansi.
Namun, di balik narasi kemudahan tersebut, publik patut bersikap kritis terhadap risiko keamanan siber mengingat rekam jejak perlindungan data pribadi di Indonesia yang masih sangat rentan terhadap kebocoran.
Integrasi data lintas lembaga ini dikhawatirkan akan menciptakan titik lemah baru yang membahayakan privasi warga jika tidak dibarengi dengan audit sistem keamanan yang ketat dan payung hukum perlindungan data yang lebih mumpuni.





