BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah merancang kurikulum muatan lokal pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi peserta didik yang dijadwalkan baru akan diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2027 mendatang.
Kebijakan yang diungkapkan oleh Sekretaris Disdikbud Kota Balikpapan ini bertujuan untuk memperkuat benteng moral siswa melalui jalur pendidikan formal sejak dini.
Namun, rencana implementasi yang memakan waktu persiapan hingga tiga tahun ke depan ini memicu kritik tajam mengenai urgensi pemerintah dalam merespons ancaman narkoba yang sudah dalam kondisi darurat.
Publik mempertanyakan apakah penundaan hingga 2027 ini masih relevan dengan dinamika peredaran narkoba yang kian masif, atau justru hanya akan menjadi program administratif yang terlambat menyelamatkan generasi muda saat ini.





