SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMP untuk menolak pendaftaran Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) demi menjamin pemerataan hak pendidikan bagi setiap warga negara.
Kepala UPTD PLDPI Kota Samarinda, Mohamad Goufur, menekankan bahwa kewajiban menyelenggarakan pendidikan inklusif ini harus dijalankan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan spesifik masing-masing anak.
Namun, kebijakan ambisius ini menuai kritik tajam karena dinilai belum dibarengi dengan penyiapan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang kompeten serta ketersediaan fasilitas pendukung disabilitas yang memadai di setiap sekolah umum.
Tanpa dukungan anggaran dan pengawasan ketat, paksaan untuk menerima siswa ABK tanpa kesiapan sistem dikhawatirkan hanya akan menjadi beban administratif bagi sekolah dan justru merugikan perkembangan potensi siswa tersebut.





