JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta, untuk segera dibawa ke sidang paripurna mendatang.
Keputusan kilat ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan yang mempertanyakan urgensi serta transparansi pembahasan di tengah masa transisi politik yang krusial.
Publik mengkhawatirkan substansi RUU ini justru lebih menguntungkan korporasi besar melalui legalisasi penguasaan lahan ketimbang memberikan keadilan nyata bagi para petani kecil yang terus menjadi korban konflik agraria.
Langkah DPR yang terkesan memaksakan regulasi ini tanpa partisipasi publik yang bermakna berisiko memperparah ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia jika tidak diawasi dengan ketat.





