JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, secara resmi menyegel 21 badan usaha yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia pada pekan ini guna merespons lambannya penegakan hukum lingkungan.
Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan masif korporasi dalam menjaga konsesi mereka dari amukan api yang merusak ekosistem dan merugikan kesehatan masyarakat secara luas.
Menteri Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah kini tidak akan segan-segan menjatuhkan ancaman penutupan izin permanen bagi badan usaha yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahan mereka terbakar demi efisiensi biaya.
Publik kini menanti apakah gertakan ini akan benar-benar terealisasi menjadi sanksi yang menjerakan atau hanya sekadar seremoni politik di tengah bencana kabut asap yang terus berulang setiap tahunnya.





