Skandal Korupsi Jasindo: Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rugikan Negara Rp15,6 Miliar

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, lokasi pengungkapan kasus korupsi komisi fiktif asuransi PT Jasindo. (Foto: RSS)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap skandal korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo di Jakarta yang menyeret empat orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.

Praktik lancung ini menjadi bukti nyata masih rapuhnya integritas di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat sistem pengawasan internal yang seolah tumpul terhadap manipulasi dana publik.

Para pelaku diduga kuat merekayasa proses administrasi demi mencairkan dana komisi kepada agen yang sebenarnya sama sekali tidak melakukan kegiatan perantara asuransi dalam kontrak tersebut.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa ekosistem asuransi pelat merah harus segera dibersihkan dari budaya korupsi sistemis yang terus menggerogoti keuangan negara secara terstruktur.