SAMARINDA – SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) Kalimantan Timur resmi memulai langkah awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 di Samarinda dengan memprioritaskan pengetatan syarat istithaah atau standar kemampuan fisik calon jemaah sebagai respons atas pemisahan kelembagaan dari Kementerian Agama.
Langkah yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Kaltim, Taty Suryani, ini memicu sorotan kritis karena kebijakan tersebut dilakukan di tengah proses transisi birokrasi yang masih rawan hambatan administratif.
Pengetatan syarat istithaah ini tidak boleh hanya sekadar menjadi tameng birokrasi untuk membatasi kuota, melainkan harus dibarengi dengan transparansi standar kesehatan yang jelas agar tidak merugikan jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.
Publik kini menanti apakah kemandirian Kemenhaj Kaltim benar-benar mampu meningkatkan kualitas layanan haji 2027 secara fundamental atau justru terjebak dalam kompleksitas regulasi baru yang membebani calon jemaah di daerah.





