JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengusulkan agar seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan entitas baru yang belum ada di skala nasional guna menciptakan ekosistem eksklusif di Jakarta.
Kebijakan kaku ini dinilai sangat berisiko karena memaksa investor untuk membentuk badan hukum baru yang dipastikan akan menambah beban administratif serta membengkakkan biaya operasional secara signifikan.
Langkah OJK tersebut juga dipertanyakan efektivitasnya lantaran berpotensi menghambat minat institusi keuangan besar yang sudah mapan untuk bergabung jika mereka dipaksa memulai segala sesuatunya dari nol tanpa bisa memanfaatkan infrastruktur entitas yang sudah ada.
Pemerintah seharusnya lebih fokus pada insentif kemudahan berbisnis daripada menciptakan sekat birokrasi baru yang justru dapat menjauhkan daya saing PFII dari pusat keuangan global lainnya.




