Disdikbud Kaltim Larang Jual Beli Seragam di Sekolah, Efektifkah?

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yang menegaskan larangan praktik jual beli seragam di sekolah negeri. (Foto: RSS)

SAMARINDA – SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan negeri tingkat SMA hingga SLB melakukan praktik penjualan seragam untuk mencegah beban finansial berlebih pada wali murid di tahun ajaran baru ini.

Kebijakan tegas ini diambil guna memutus rantai komersialisasi di lingkungan pendidikan, namun efektivitasnya di lapangan patut dipertanyakan jika tidak dibarengi dengan sanksi konkret bagi sekolah yang membandel.

Sering kali aturan serupa hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara praktik terselubung melalui koperasi sekolah atau pihak ketiga tetap berjalan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Publik kini menanti keberanian Disdikbud Kaltim untuk menindak tegas oknum kepala sekolah yang nekat melanggar, agar marwah pendidikan tidak lagi dicoreng oleh kepentingan bisnis yang membebani masyarakat ekonomi menengah ke bawah.