JAKARTA – PT Pertamina (Persero) bersama BP-AKR resmi memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh SPBU Indonesia per Selasa (23/6/2026), di mana tren kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green sejak 10 Juni lalu kini mulai memberikan tekanan ekonomi nyata bagi masyarakat kelas menengah.
Kenaikan harga yang dipicu oleh kebijakan korporasi ini memicu kritik tajam karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi daya beli konsumen yang belum sepenuhnya pulih dari gejolak ekonomi global.
Meskipun manajemen mengeklaim penyesuaian ini mengikuti mekanisme pasar, transparansi mengenai komponen pembentuk harga tetap menjadi tanda tanya besar di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia yang tidak menentu.
Ketergantungan masyarakat pada BBM berkualitas tinggi seolah dimanfaatkan sebagai celah untuk mendulang profit tanpa mempertimbangkan efek domino terhadap inflasi sektor transportasi dan distribusi logistik nasional.





