SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, memberikan klarifikasi mendalam terkait mekanisme alokasi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim di Gedung E kompleks dewan, Samarinda, pada Senin (22/6/2026).
Langkah ini dilakukan guna menjawab keraguan publik serta sorotan tajam legislatif mengenai transparansi dan legalitas penyaluran dana yang kerap menjadi poin krusial dalam laporan keuangan daerah.
Meskipun pihak eksekutif bersikeras bahwa seluruh tahapan penganggaran telah melewati prosedur yang sah, munculnya perdebatan di meja Banggar mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap efektivitas pengawasan distribusi dana hibah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kaltim dituntut untuk tidak hanya berlindung di balik formalitas administratif, melainkan harus mampu menunjukkan korelasi nyata antara besarnya anggaran dengan output prestasi yang dihasilkan oleh LPTQ secara akuntabel.
Sri Wahyuni memaparkan secara rinci bagaimana mekanisme pengusulan hingga pencairan dana dilakukan agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Namun, skeptisism tetap membayangi mengingat penggunaan dana hibah seringkali dianggap rawan terhadap penyalahgunaan jika tidak dibarengi dengan evaluasi kinerja yang ketat dan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum bagi Banggar DPRD Kaltim untuk memperketat fungsi kontrol terhadap anggaran daerah agar tidak terjebak dalam rutinitas pemberian hibah tanpa pengawasan yang substantif.
Keterbukaan mekanisme ini sangat dinantikan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari kas daerah benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan mental-spiritual di Kalimantan Timur.





