KLATEN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik lancung penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, serta menetapkan dua orang tersangka dalam operasi pengungkapan kasus tersebut baru-baru ini.
Penangkapan ini kembali mengungkap potret buram distribusi energi nasional di mana hak-hak masyarakat miskin terus dirampas oleh oknum mafia demi meraup keuntungan komersial secara ilegal.
Ironisnya, maraknya kasus penyalahgunaan gas melon ini mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan distribusi di lapangan yang membiarkan celah bagi para pelaku untuk mengeksploitasi subsidi negara dalam waktu lama.
Keberhasilan Polri ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan semata, namun harus menjadi momentum perbaikan sistem distribusi agar energi subsidi benar-benar sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan tanpa gangguan spekulan.



