JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Jakarta guna menyesuaikan sistem hukum dengan tuntutan reformasi saat ini.
Langkah ini dinilai sangat mendesak karena regulasi tersebut telah berusia hampir tiga dekade dan tertinggal jauh dari UU TNI yang sudah mengalami perubahan pada tahun lalu.
Keterlambatan pembaruan aturan ini memicu kritik tajam mengenai transparansi dan akuntabilitas prajurit di hadapan hukum, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana umum.
Pemerintah dianggap perlu segera menghapus ketimpangan regulasi ini demi menjamin supremasi hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan masyarakat.





