JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah segera memberlakukan kembali diskon tarif listrik sebesar 50 persen di Jakarta pada paruh kedua tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat yang kian tergerus.
Usulan ini dipandang sebagai langkah darurat guna mengantisipasi ancaman stagnasi ekonomi yang berpotensi memukul sektor konsumsi rumah tangga secara luas.
Langkah stimulus tambahan ini dinilai mendesak oleh Kadin untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik di tengah ketidakpastian pasar global yang masih fluktuatif.
Akan tetapi, kebijakan bagi-bagi diskon ini menuai kritik tajam karena dianggap hanya sebagai solusi instan yang tidak menyentuh akar permasalahan utama, yaitu rendahnya pertumbuhan upah riil pekerja.
Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan subsidi energi yang justru berisiko memperlebar defisit APBN dan memperburuk kondisi finansial PLN dalam jangka panjang.
Kebijakan ini perlu dikaji ulang secara mendalam agar tidak menjadi beban fiskal kronis yang justru mengorbankan stabilitas ketahanan energi nasional di masa depan.





