BANTUL – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Bantul sebagai upaya tegas melindungi hak asasi manusia dalam beragama.
Langkah hukum ini diambil menyusul aksi gangguan terhadap kegiatan keagamaan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi, namun ironisnya masih kerap mendapatkan perlawanan fisik di lapangan oleh kelompok tertentu.
Meski tersangka telah ditetapkan, insiden ini mencerminkan masih rapuhnya perlindungan terhadap kelompok minoritas dan kegagalan fungsi preventif aparat dalam meredam benih-benih intoleransi di masyarakat.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak sekadar menjadi tindakan reaktif, melainkan momentum bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik persekusi berkedok penolakan warga yang mencederai kebinekaan.


