Tantangan Coretax bagi Lulusan Baru Perpajakan: Peluang atau Beban Tambahan?

Implementasi Coretax System menuntut kesiapan skill digital para lulusan baru perpajakan di Indonesia. (Foto: RSS)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengimplementasikan sistem Coretax di seluruh Indonesia sebagai langkah modernisasi administrasi pajak yang wajib dikuasai oleh para lulusan baru perpajakan demi menyongsong karier di tahun 2024.

Pemaksaan adaptasi teknologi yang sangat cepat ini sayangnya tidak dibarengi dengan sinkronisasi kurikulum di perguruan tinggi sehingga menciptakan kesenjangan kompetensi yang mengkhawatirkan bagi para pencari kerja.

Fresh graduate kini seolah terjebak dalam tuntutan menguasai sistem rumit secara otodidak hanya untuk menghindari risiko tereliminasi dari persaingan industri keuangan yang semakin kompetitif.

Pemerintah harus segera memastikan bahwa digitalisasi pajak ini benar-benar menyederhanakan birokrasi, bukan justru menjadi hambatan baru yang membebani para talenta muda dalam menyerap lapangan kerja.