JAKARTA – Masyarakat Indonesia kini semakin bergantung pada layanan jasa titip (jastip) barang luar negeri untuk mengakses produk dari platform global seperti Amazon, eBay, hingga AliExpress di tengah minimnya akses pembayaran internasional dan kendala pengiriman langsung.
Meskipun solusi ini memudahkan konsumen, fenomena tersebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan konsumen nasional karena transaksi dilakukan melalui perantara pihak ketiga yang sering kali tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.
Ketergantungan pada jastip juga berisiko menimbulkan masalah serius terkait keamanan data pribadi serta potensi praktik penghindaran pajak impor yang dapat merugikan pendapatan negara secara sistemik.
Pemerintah dan otoritas terkait perlu segera memperketat pengawasan terhadap jalur informal ini guna memastikan masyarakat tidak terjebak dalam sengketa logistik maupun kerugian finansial di masa depan.





