Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa: Transparansi atau Formalitas?

Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, tempat berlangsungnya penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Roy Suryo dan dr. Tifa. (Foto: RSS)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi di Jakarta guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Namun, janji profesionalisme ini memicu kritik dari kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar murni independen atau justru menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis terhadap penguasa.

Publik kini menuntut pembuktian nyata dari Polri agar penanganan kasus yang sangat sensitif ini tidak hanya berakhir sebagai gimik administratif, melainkan sebuah proses hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih.

Kepastian akuntabilitas yang digaungkan tersebut akan menjadi ujian berat bagi kredibilitas aparat dalam membuktikan fakta otentik di tengah tajamnya polarisasi opini masyarakat mengenai dokumen pendidikan kepala negara.