SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/09) atas keterlibatannya dalam skandal jual-beli jabatan perangkat desa serta gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tuntutan berat ini mencerminkan betapa bobroknya integritas birokrasi yang seharusnya melayani rakyat, namun justru dijadikan ladang bisnis pribadi melalui praktik jual-beli jabatan yang mencederai keadilan bagi masyarakat.
Selain hukuman fisik, jaksa menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas eksploitasi jabatan dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat.
Langkah jaksa yang juga menuntut pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun menjadi sinyal keras bahwa pengkhianatan terhadap amanah warga melalui korupsi sistematis sudah sepantasnya diganjar sanksi yang melumpuhkan karier politik pelaku.




